Daftar Isi
Jakarta, trakyakosebent Indonesia
—
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (
BMKG
) memprediksi sejumlah wilayah Indonesia berpotensi diguyur
hujan
hari ini, Rabu (30/9). Simak daftarnya.
Menurut BMKG, sepanjang akhir September hingga awal Oktober, dinamika atmosfer regional masih berpotensi meningkatkan aktivitas pembentukan awan hujan di sebagian wilayah di tengah pengaruh kondisi El Niño dengan intensitas sangat kuat.
“Curah hujan pada periode akhir September hingga awal Oktober 2026 secara umum diprakirakan berada pada kategori rendah hingga menengah, sekitar 0-150 mm per dasarian,” tulis BMKG di situs resminya, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prakiraan tersebut didasari deteksi fenomena iklim global seperti Madden-Julian Oscillation (MJO) di Samudra Hindia, serta Gelombang Rossby Ekuatorial dan Gelombang Kelvin yang diprakirakan aktif secara bersamaan di sebagian wilayah Sumatra dan perairan sekitarnya.
Gelombang Rossby Ekuatorial juga turut memengaruhi gelombang atmosfer di wilayah Jawa, sehingga meningkatkan kondisi yang mendukung pertumbuhan awan hujan pada wilayah yang dilaluinya.
Selain itu, pola perlambatan dan belokan angin serta labilitas atmosfer di wilayah Kalimantan dan Papua juga memperkuat proses pengangkatan massa udara dan perkembangan awan konvektif di beberapa daerah sehingga potensi hujan signifikan masih dapat terjadi secara lokal.
Berikut daftar daerah berpotensi hujan sedang hingga sangat lebat dan angin kencang pada hari Rabu (30/9):
Riau
Kep. Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Kep. Bangka Belitung
Banten
Jawa Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Papua Tengah
Papua Pegunungan
Papua
Papua Selatan
Aceh (hujan lebat-sangat lebat)
Sumatera Utara (hujan lebat-sangat lebat)
Sumatera Barat (hujan lebat-sangat lebat)
Bengkulu (hujan lebat-sangat lebat)
Daftar daerah potensi angin kencang
Lampung
Nusa Tenggara Timur
Sulawesi Selatan
(fta/dmi)
Baca lagi: Momen Max Verstappen Kalahkan 100 Orang di Ajang Go-Kart ‘Max vs 100’
Baca lagi: Jika Tak Erupsi, Apa Bisa Wisata dan Mendaki di Gunung Anak Krakatau?
Baca lagi: Komisi II: Menghalangi Kerja Ombudsman Bisa Dipidana Hingga 2 Tahun
